PAPARAZIINDO.COM. SINJAI -
Pengurus Koperasi Pegawai RI Kesehatan Kabupaten Sinjai periode tahun 2022-2025 akhirnya memenangkan Perkara di Tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung.
Dimana sebelumnya Pengadilan Negeri Sinjai (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan tuntutan Penggugat Darwis Mashud dan kawan-kawan (dkk).
Pengurus Koperasi Pegawai Kesehatan Sinjai ini berhasil mengalahkan putusan PN Sinjai dan PT Makassar pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung.
Perkara tersebut terkait dengan sah atau tidaknya susunan pengurus koperasi berdasarkan rapat anggota yang dinilai oleh
Penggugat Darwis Masud dkk T
tidak Sah, nyatanya oleh Mahkamah Agung Pengurus Koperasi Pegawai RI Kesehatan Kabupaten Sinjai periode tahun 2022-2025 tetap Sah.
Demikian disampaikan Tim kuasa hukum KPRI Kesehatan Sinjai, yang diwakili oleh Advokad. Khair Khalis Syurkati, melalui Press release yang dikirim ke Redaksi Paparazziindo.com. Minggu (08/06/2025).
Dikatakannya,"Dalam putusan tertanggal 18 Maret 2025 Mahkamah Agung RI secara tegas membatalkan putusan PN Sinjai dan PT Makassar dengan menyatakan mengadili sendiri perkara tersebut,"ujarnya.
Adapun bunyi Putusan Mahkamah Agung RI dalam Perkara tersebut :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I.
1. Bachtiar Abdullah, S.Sos., M.Kes., 2. AGUSMAN, SKM., 3. Muh. Kaswin, SKM., M.Kes., dan Pemohon Kasasi II Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 182/PDT/2023/PT MKS, tanggal 26 Juli 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Snj, tanggal 12 April 2023.
Mengadili Sendiri
- Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat III, Tergugat
IV, Tergugat V dan Turut Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
- 2. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah).
"Dengan demikian Pengurus Koperasi Pegawai RI Kesehatan Kabupaten Sinjai periode tahun 2022-2025 dibawah kepemimpinan Bachtiar Abdullah, SKM, MM. selaku Tergugat dinyatakan SAH dan diakui segala Aktifitas dan
Keputusan-keputusan yang diperoleh melalui musyawarah,"bebernya.
Lanjut Tim Kuasa Hukum Koperasi Pegawai RI Kesehatan Kabupaten Sinjai, Khair Khalis syurkati, SH.MH menyatakan
menyambut gembira dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung RI, yang
meyatakan gugatan Penggugat Darwis Masud Cs, tidak dapat diterima.
"Mahkamah Agung sudah memutus dengan arif, adil dan bijaksana dan membatalkan Putusan PN Sinjai dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tersebut,"katanya.
Tentu, jika tergugat (pihak yang digugat) memenangkan perkara di tingkat Mahkamah Agung, itu artinya putusan pengadilan sebelumnya (di tingkat pertama atau banding) yang menguntungkan penggugat (pihak yang menggugat) telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung, sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia, memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah jika dianggap terdapat
kesalahan hukum atau prosedur.
Khair Khalis menekankan dengan adanya putusan tersebut menegaskan bahwa maka segala Aktifitas dan Kebijakan KPRI Kesehatan Kabupaten Sinjai selama Periode 2022-2025 tetap SAH,"tegasnya.
Untuk diketahui Koperasi Kesehatan Sinjai baru-baru
ini telah kembali melakukan RAT, dan memilih Bachtiar Abdullah, SKM, MM, selaku ketua untuk Periode kedua 2025-2028. (rls).