PAPARAZZIINDO.COM – Kabar penting buat seluruh masyarakat khususnya bagi para pengendara dijalan raya baik itu pengguna dan pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua atau roda empat agar melengkapi surat fisik kendaraan. Pasalnya jajaran Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melakukan razia operasi patuh secara serentak di 24 Kabupaten/Kota pada tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 selama 14 hari.
“Pelaksanaan operasi patuh ini digelar sesuai rencana Korlantas Polri, guna menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi patuh secara serentak.
Hal tersebut diharapkan nantinya dapat meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir pelanggaran,”ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah, SIK. Jumat (10/6/2022) via pesan WhatSapp.
“Untuk itu, AKBP Erwin, mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor, agar memeriksa kembali kelengkapan surat kendaraannya sebelum berkendara di jalan raya. Mari bersama-sama kita dengan petugas untuk tertib berlalu lintas,”Ucapnya.
“Siapkan semua surat-surat kendaraan, SIM dan STNK, taati aturan yang ada selama berlalu lintas.
Bagi pemilik ranmor yang belum melakukan proses registerasi identifikasi kendaraan bermotornya, segera lakukan pengurusan proses regident dan pembayaran pajak melalui aplikasi Sistem Digital Nasional (SIGNAL) atau di Kantor Samsat setempat,”pesan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel ini.
Aplikasi SiGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pembayarannya lebih mudah melalui aplikasi SIGNAL.
“Dalam operasi patuh nantinya yang jadi sasaran termasuk pelanggaran lalu lintas yakni kenalpot bising yang tidak sesuai standar,” tutupnya. (Pz/Yudha)