PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Terkait masih adanya sejumlah kendaraan bermotor Roda dua (R2) dan Roda empat (R4) yang melintas di jalan raya di Kota Sinjai dengan menggunakan knalpot brong selain membuat bising juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan lainnya.
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris dengan tegas mengatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap pemakai kendaraan bermotor yang tertangkap tangan di jalan menggunakan kenalpot brong.
“Terkait masih adanya sejumlah kendaraan bermotor R4 dan R2 yang menggunakan kenalpot brong di Jalan Raya, khususnya di wilayah hukum Polres Sinjai, kami dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menindak tegas bagi siapa saja pengendara bermotor yang menggunakan kenalpot brong,”tegasnya, Minggu (13/02/2022).
“Karena selain tidak sesuai standar sebagaimana salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi pengendara, knalpot brong atau racing juga menimbulkan kebisingan yang mengganggu orang lain. Sehingga pengguna knalpot bising dapat dikenakan sangsi sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dengan Pasal 285 ayat (1).
Dalam pasal ini berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Bukan hanya pelanggaran knalpot bising yang akan kita tindak tegas, namun juga aksi Balapan liar (Bali) yang sangat meresahkan warga, akan kita berikan tindakan tegas dan terukur, untuk menciptakan situasi Kamtibmas dan kondusif di Kabupaten Sinjai ini,”ujar mantan Paur Si SIM Subdit Regident Dirlantas Polda Sulsel.
“Bagi pelaku Bali yang tertangkap tangan di jalan raya khususnya di Kabupaten Sinjai, kita tidak akan berikan toleransi dan akan kami proses sesuai aturan dan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), balapan liar di jalan raya yang merupakan tindakan ilegal dan tidak bertanggung jawab.
Seperti bunyi Pasal 283, Pelakunya bisa dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,”ujar Kasat Lantas Sinjai yang juga mantan Kanit Regident Lantas Polres Bone ini.
“Jadi pelaku Bali yang tertangkap tangan Drag di jalan, akan kami identifikasi kendaraannya, apakah itu kendaraan bodong atau tidak lengkap dokumennya dan akan kami proses pidana bekerja sama dengan satuan Reserse Polres Sinjai,”tutupnya. (Pz)