PAPARAZZIINDO.COM. MAKASSAR – Hari Ulang Tahun (HUT) Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI), ke 1 (Satu), yang jatuh pada hari ini Senin (14/02/2022), menjadi momen penting bagi para Jurnalis dan Media yang tergabung di dalam organisasi Pers ini.
AMJI-RI meski diusianya yang masih sangat muda namun telah banyak berperan aktif dan berbuat serta memberikan kontribusi untuk ikut berpartisipasi menyukseskan pembangunan dan percepatan Vaksinasi Covid-19 yang digalakkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketua Umum AMJI-RI melalui Kabid Humas, Faisal mengatakan bahwa AMJI-RI sebenarnya sudah jelang 2 tahun, namun jika merujuk pada surat Kemenkumham baru berumur 1 tahun yakni tepatnya pada tanggal 14 Februari 2022.
“Jika dipandang dari waktu terbentuknya, sebenarnya tepat di hari pers yakni tanggal 9 Februari,” jelasnya, Minggu (13/2/2022) malam.
Lanjut Faisal yang juga selaku Pimpinan Redaksi Tabloid Jurnal News dan Online, menyebutkan bahwa HUT AMJI-RI menjadi momentum bagi wartawan yang bergabung di organisasi ini untuk menjaga kompetensi dan kinerja dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Apalagi menurutnya saat ini keberadaan media sosial di era digitalisasi menjadi tantangan bagi insan pers ke depan. Dimana situasi sekarang berbanding lurus dengan keinginan masyarakat luas, yang menginginkan bisa memperoleh informasi dengan cepat,” ucapnya.
Dari itu kata Faisal, upaya yang terus dilakukan diantaranya dengan meningkatkan kapasitas dan kompetensi wartawan melalui pelatihan-pelatihan jurnalistk,”tandasnya.
Lebih lanjut diungkapkan Faisal, AMJI-RI harus menjadi organisasi pers yang dipercaya oleh publik, melakukan fungsi kontrol dengan tetap memegang teguh kebenaran, memberikan informasi yang akurat serta dapat mengedukasi masyarakat.
Faisal juga menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis dan media yang tidak mengenal batas dalam melaksanakan tugasnya.
“Pers jangan sakit, pers tidak boleh menjadi corong pemerintah yang hanya menyuarakan kepentingan penguasa secara tidak berimbang dengan kekurangan, bahkan penyimpangan yang dilakukan pemerintah.
Sebagai tugas pers yakni mencari, menemukan dan menyampaikan kebenaran, bukan kebohongan, ke khalayak, pers hendaknya memiliki sikap kritis terhadap informasi yang diperoleh dengan cara melakukan konfirmasi, verifikasi, penelusuran, dan pencarian fakta-fakta atas kebenaran informasi atau rilis berita yang diperoleh atau dengan kata lain tidak menggunakan sistem terima beres,”bebernya.
“Jika jurnalis hanya menggantungkan perolehan informasi dari satu sumber tertentu secara mutlak, katakanlah dari humas institusi pemerintah, maka hal itu sama saja dengan memposisikan diri sebagai ‘staf humas pemerintah atau corong penguasa’. Saat itulah kebenaran tidak dapat terkuak, dan tidak terjadi perimbangan dalam menyajikan informasi, sekaligus demokrasi tidak tumbuh secara sehat karena fungsi kontrol tidak terimplementasi sebagaimana mestinya,”ungkapnya.
“Sebagai the agents of democracy, pers dituntut lebih mengedepankan profesionalisme dan idealisme dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Ini harus menjadi perhatian dalam menyajikan pemberitaan ke khalayak agar jurnalis semakin jauh dari peran yang dimainkan para buzzer.
Mari terus kawal pemberantasan korupsi dan mencerdaskan bangsa melalui kerja jurnalistik dan karya di media masing-masing, dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers,”tutupnya. (Pz)