PAPARAZZIINDO.COM. Sinjai – Terkait pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 3 tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sinjai, Andi Muhammad Idnan kepada Paparazziindo.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/9/2021).
Persoalan penerimaan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, pihak Dinas Sosial tidak dalam kapasitas untuk menentukan siapa masyarakat yang layak menerima bantuan atau tidak.
Hal itu terpulang dari usulan pemerintah Desa/lurah setempat untuk mengusulkan warganya yang layak sebagai penerima bantuan sesuai DTKS.
Dinas sosial hanya menerima usulan dari pemerintah desa/lurah dan memfasilitasi ke Kementerian Sosial agar nama-nama yang diusulkan tersebut bisa mendapatkan bantuan, soal layak tidaknya warga tersebut menerima bantuan, itu menjadi tugas Pemerintah Desa/lurah, sebab merekalah yang lebih mengetahui taraf hidup dan tingkat ekonomi warganya,” Jelas Idnan.
Namun lanjutnya, jika ada warga dari masyarakat desa/kelurahan setempat melaporkan bahwa warga yang menerima bantuan tersebut tidak layak menerima, segera laporkan ke kami, agar kita Validasi ke Pemerintah Desa/Lurah untuk diverifikasi dan digantikan dengan warga yang lebih berhak,”tegasnya.
“Adapun mekanisme pengelolaan data DTKS, agar bisa dipahami bersama, sesuai Permensos No 3 tahun 2021, dalam pasal 4, menyebutkan proses usulan data dapat diajukan melalui musyawarah Desa atau kelurahan. Usulan Kementerian Sosial atau pendaftaran mandiri dengan menggunakan aplikasi SIKS-NG,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam Pasal 5, proses usulan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, usulan juga bisa melalui rukun tetangga/rukun warga dan Kepala Dusun, Lurah atau Kepala Desa. Atau nama lain Potensi dan sumber Kesejahteraan Sosial dan/atau pendaftaran mandiri kepada perangkat Desa atau Kelurahan.
Sedangkan pada pasal 6 disitu menyebutkan, pengajuan proses usulan data yang dilakukan melalui musyawarah Desa atau Kelurahan atau nama lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, disampaikan kepada Bupati/wali kota melalui Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota wajib melakukan Verifikasi dan Validasi atas usulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Hasil Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui aplikasi SIKS-NG oleh Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota.
Dalam hal hasil verifikasi dan Validasi terdapat permasalahan, dilakukan pengendalian/penjaminan kualitas oleh perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Menteri,” tutup Idnan.
(Elang)