PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai bersama BRI Cabang Sinjai kembali menandatangani (Teken) lagi kesepakatan kerjasama (MoU), pendampingan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (4/8/2021).
Penandatangan MoU di teken langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Ajie Prasetya bersama Kepala Pimpinan Cabang (Kapinca) BRI Sinjai, Irvan Fahrizal.
Ajie menyampaikan,”Kegiatan ini merupakan lanjutan dari MoU tahun 2020 lalu yang telah habis waktunya, dimana pada pendampingan hukum BRI tahun 2020, pihak Kejari Sinjai telah berhasil memulihkan keuangan Negara dengan membantu pihak BRI Sinjai dalam melakukan penagihan kepada Kreditur macet senilai kurang lebih Rp 700 Juta,”Ujarnya.
Lajut Ajie menjelaskan, ruang lingkup dari MoU ini yang ditandatangani, adalah dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset serta permasalahan lain dalam bidang Datun yang dihadapai BRI Cabang Sinjai,”Jelasnya.
“Suatu Kebanggan tersendiri bagi Kejari Sinjai, karena BRI Sinjai kembali memberikan kepercayaan khususnya menangani permasalahan dalam bidang Perdata dan Datun,” Ucap Ajie mengapresiasi Kepala Cabang BRI Sinjai.
(Elang)