PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Ajie Prasetya didampingi Kasi Intel Kejari, Helmy dan Kasi Pidsus, Joharca, melakukan Jumpa Pers. Di Aula Kantor Kejari Sinjai, Rabu (5/5/2021).
Dalam Keterangan Persnya, Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, mengungkapkan, saat ini ada dua kasus dugaan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) yang sedang ditanganinya sekarang.

Yakni Kasus dugaan Tipikor pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang berlokasi di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, dibangun Tahun 2018 lalu dengan anggaran yang bersumber dari APBN Kementrian PUPR, senilai Rp 13,8 Miliar setelah ada perubahan yang asalnya Rp 14 Miliar lebih untuk pembangunan fisiknya di Kabupaten Sinjai.
Sementara Kasus dugaan Tipikor soal program bantuan hibah dari Pusat yang dikelola oleh PDAM Tirta Sinjai Bersatu selama tiga Tahun, dari 2017 Rp 2 Miliar, 2018 Rp, 3 Miliar dan di 2019 Rp 3 Miliar, total anggaran keseluruhan Rp 8 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Kajari Sinjai, Ajie Prasetya dihadapan teman-teman wartawan yang hadir saat Jumpa Pers.
Ajie menegaskan, ” Dua Kasus Miliaran dugaan Tindak pidana Korupsi ini, Insya Allah akan kita tuntaskan secepatnya secara Proporsional,”Tandasnnya.
Menurutnya, Kasus ini sudah kita rampungkan dan ditingkatkan statusnya dari proses Penyelidikan menjadi penyidikan,”Tandas Ajie.
“Soal siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan Miliaran ini, sehingga merugikan Negara, kita akan bekerja, karena kami tidak tidur. Kita upayakan akan dirilis kembali dan akan kita sampaikan kepada teman-wartawan saat Hari Bhakti Adhiyaksa ke-61,”Papar Ajie yang dikenal ramah kepada semua kalangan.
“Untuk diketahui dari dua Kasus dugaan Tipikor tersebut, Rusun sudah ada 15 orang yang telah dimintai keterangannya, sedangkan Kasus Pengelolaan Dana Hibah sudah ada 20 yang juga telah dimintai keterangannya,” Tutupnya.
(Elang)