Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tiga TSK Kasus Narkoba di Amankan Satres Narkoba Sinjai, 1 Orang di Duga Petugas Lapangan PLN, Kapolres : Kami Akan Tindak Tegas

Selasa, 23 Februari 2021 | 17:41 WIB Last Updated 2025-05-17T01:52:52Z

PAPARAZZIINDO.COM.SINJAI – Berselang berapa hari setelah Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem, menangkap dua orang Tersangka pelaku kasus Narkoba di Desa Lamattiriajang, Kamis (18/2/2021) lalu.

Kini Satres Narkoba kembali berhasil lagi mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, yakni, lelaki AR, (32) tahun, pekerjaan tidak ada, beralamat di Dusun lappa cilama, desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan, lelaki berintial AH, (22) tahun, yang diketahui salah seorang Pekerja lapangan PLN, alamat Dusun Bilanri, Desa Puncak Kecamatan Sinjai Selatan, dan lelaki JM, (21) tahun, pekerjaan sopir mobil, alamat dusun joalampe, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Senin (22/2/2021).

“Selain mengamankan tiga terduga pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa 11 sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah tutup botol lengkap dengan 2 pipet plastik, 1 batang pirex kaca, 1 buah korek api lengkap dengan sumbu kompor sabu, 1 buah Korek api Gas, 2 lembar plastik klip kosong, 1 buah botol plastik bening dan uang tunai Rp. 400.000 serta 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam biru, 1 Unit Handphone merk samsung warna putih,”Ungkap Kasat Narkoba Sinjai, Iptu Williem melalui rilis, Selasa (23/2/2021).

Adapun Kronologis penangkapan Lanjutnya,”Berawal dari penangkapan AR di rumahnya di Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan, dimana telah ditemukan barang bukti Narkotika berupa kristal bening yang diduga sabu sebanyak 11 (sebelas) sachet dalam penguasaanya dan 2 unit handphone, yang diduga di gunakan untuk komunikasi.

Terduga AR mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari AH, dengan maksud untuk dijual atau diedarkan diwilayah hukum Polres Sinjai,”Tuturnya.

“Selanjutnya Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan untuk mencari AH, hari Senin (22/2) pukul 12.00 wita.

AH diamankan dengan barang bukti 1 unit handphone dan uang tunai Rp. 400.000, yang diduga uang hasil penjualan sabu ke AR, dan AH mengakui kalau benar telah menyerahkan sabu kepada AR dan langsung menerima uang tunai hasil penjualan sabunya,”Ucapnya.

“AH, saat diamankan dan diintrogasi anggota, mengakui kalau bekalan sabu yang telah diserahkan kepada lel. AR diterima atau dari lel. JM kemudian dilakukan lagi penangkapan terhadap lelaki JM.

Ketika dilakukan penggeledahan badan atau rumahnya tidak ditemukan barang bukti Narkotika dalam penguasaannya, melainkan 1 (satu) unit Handphone, alat yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu,”Jelasnya.

“Setelah JM diamankan, Satres Narkoba Polres Sinjai melakukan Introgasi dan JM mengakui kalau bekalan sabu yang telah diserahkan kepada lel. AH untuk dijual atau diedarkan di wilayah hukum Polres Sinjai.

Sehingga ke tiga orang terduga pelaku diamankan bersama dengan barang buktinya dimapolres Sinjai guna proses lebih lanjut,”Katanya.

Sementara Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang yat diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya.

“Benar anggota kami dari Satres Narkoba, Polres Sinjai telah mengamankan tiga orang terduga pelaku Narkoba bersama barang buktinya di Wilayah hukum Kabupaten Sinjai,”Ungkap Kapolres Sinjai saat dihubungi Paparazziindo.com, Via WhatsApp pribadinya, Selasa (23/2/2021).

Lanjut disampaikan,”Ancaman hukumannya minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun Penjara, sebagaimana Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Jelasnya.

Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menghimbau kepada publik khususnya warga yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing, sebab pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika.

Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas siapapun tanpa tebang pilih terhadap para Pelaku Narkotika,” Tegasnya.

(**/Elang)

×
Berita Terbaru Update