Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satpol PP dan Tim Gabungan Tertibkan Pedagang UMKM di Taman Demma Sinjai

Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:19 WIB Last Updated 2026-08-10T23:19:05Z

PAPARAZZIINDO.com. SINJAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai bersama tim gabungan menggelar penertiban terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di area Taman Demma, Jalan Bhayangkara, Senin (10/8/2026).

Operasi penertiban ini melibatkan personel lintas instansi, meliputi Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan Perindustrian dan ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai, Abdul Aziz Amin, mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas perdagangan di taman Demma tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

"Setelah kami berkoordinasi dengan dinas terkait, para pedagang UMKM yang berjualan di Taman Demma, Jalan Bhayangkara ini tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait," ujar Abdul Aziz saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ia menambahkan, penataan ini krusial dilakukan bersama Tim gabungan mengingat Taman Demma merupakan salah satu ikon utama Kabupaten Sinjai yang fungsi utamanya harus dijaga sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), didalam taman tersebut tidak boleh dijadikan fasilitas tempat berjualan. 

Selain melakukan penertiban fisik, tim gabungan penegak Peraturan Daerah (Perda) memberikan imbauan persuasif agar para pelaku UMKM mengalihkan aktivitas jual beli ke lokasi resmi yang telah disiapkan pemerintah.

Langkah sinergis ini diambil untuk menjaga fungsi estetika kota, kebersihan, serta kelancaran arus lalu lintas di sekitar Jalan Bhayangkara tanpa mematikan keberlangsungan usaha ekonomi mikro masyarakat. (Pz).
×
Berita Terbaru Update