×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Laris Manis! Kejari Sinjai Lelang 29 HP Rampasan Kasus Narkoba-Judi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:16 WIB Last Updated 2026-08-05T10:16:16Z

​PAPARAZZIINDO.com. SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar penjualan langsung barang rampasan negara berupa 29 unit handphone (HP) dari berbagai merek di halaman Kantor Kejari Sinjai, Rabu (5/8/2026). 

Barang bekas perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) itu ludes diserbu warga, bahkan HP mati total pun ikut ditawar.

​Tercatat ada 29 unit HP yang berasal dari 28  perkara hukum inkrah narkotika dan satu perkara perjudian. 

Masyarakat yang berminat hanya perlu membawa KTP asli dan menyiapkan uang tunai untuk memboyong barang incaran mereka.

​Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Budiman, melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPB), Nurhidayati, mengungkapkan bahwa agenda ini terbuka untuk umum dan menarik antusiasme tinggi dari warga sekitar. 

Sistemnya menggunakan penawaran tertinggi untuk menentukan pemenang. Harga yang ditawarkan pun terbilang sangat bervariasi dan terjangkau, mulai dari kisaran Rp 4.000 ribu Hp yang mati total (Matol) hingga Rp150.000 per unit. 

Dari hasil penjualan seluruh barang bukti tersebut, Kejari Sinjai berhasil mengumpulkan total dana sebesar Rp 8.582.000.

​Seluruh uang yang didapat dari obral barang rampasan ini dipastikan tidak mengendap di kas kejaksaan. 

Nurhidayati menegaskan, dana tersebut langsung disetorkan hari ini juga ke kas negara melalui teller bank dengan sistem billing sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*).
×
Berita Terbaru Update