Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ditlantas Polda Sulsel Genjot Profesionalisme Penanganan TKP Kecelakaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:35 WIB Last Updated 2026-07-14T10:35:34Z

PAPARAZZIINDO.com. ​MAKASSAR – Ditlantas Polda Sulsel menegaskan urgensi kualitas penanganan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) sebagai fondasi utama dalam mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang 2026. 

Penanganan yang presisi di fase awal dinilai menjadi kunci krusial untuk menjamin keselamatan lokasi, menjaga keutuhan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan yang akurat bagi proses penyidikan selanjutnya.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. Pria Budi, saat membuka Pelatihan TPTKP dan Penyidikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Selasa (14/7), menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memprioritaskan keselamatan pengguna jalan. 

Menurutnya, peningkatan kemampuan personel di lapangan menjadi sangat vital mengingat angka kecelakaan di berbagai wilayah Indonesia masih memerlukan perhatian serius.
Dalam pelatihan yang dihadiri jajaran Satlantas Polres se-Sulsel, pihak Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, serta Jasa Raharja tersebut, ditekankan pula konsep baru penanganan kecelakaan. Petugas yang tiba pertama di TKP wajib segera melakukan pengamanan lokasi, mengatur arus lalu lintas, hingga memasang garis polisi untuk mencegah kecelakaan susulan. 

Selain itu, petugas juga harus sigap memberikan pertolongan pertama kepada korban, melakukan evakuasi ke fasilitas kesehatan, serta segera menyiapkan permintaan visum guna kepentingan hukum.

​Seluruh tindakan di lapangan tersebut wajib didokumentasikan secara detail melalui sketsa TKP, foto, video, hingga Berita Acara TPTKP yang akan menjadi bahan utama bagi penyidik. 

Fokus penanganan kemudian bergeser pada pembuktian unsur pidana dengan melakukan pemeriksaan saksi, tersangka, dan ahli, serta analisa teknis terhadap bekas rem, posisi kendaraan, kondisi jalan, hingga faktor manusia.
Penyidik dituntut menyusun hipotesis kronologi secara matang, melakukan rekonstruksi, dan merangkai seluruh alat bukti menjadi berkas perkara yang utuh untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum. 

Mengingat kompleksitas kasus kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan roda dua, Ditlantas Polda Sulsel juga mendorong pemanfaatan teknologi pendukung seperti rekaman CCTV dan sistem manajemen keselamatan jalan agar proses identifikasi penyebab kecelakaan menjadi lebih akurat dan profesional. (*).
×
Berita Terbaru Update