PAPARAZZIINDO.com. SINJAI - Pengadilan Negeri (PN) Sinjai terus berbenah demi mewujudkan sistem peradilan yang modern dan transparan.
Langkah ini dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi masif terkait berbagai peraturan dan kebijakan terbaru di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Tanassang, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Bupati Sinjai yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati (Bidang Sosial dan SDM).
Sosialisasi ini tidak hanya diikuti oleh internal pengadilan, tetapi juga melibatkan seluruh elemen penting dalam penegakan hukum di Kabupaten Sinjai.
Turut hadir Wakapolres Sinjai, Kompol Tamar, Kejaksaan Negeri Sinjai, Andi Prawiro Setiono, S.H sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), pihak lapas dan rutan, hingga para advokat. Tak ketinggalan, jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai mulai dari Kepala OPD, Camat, hingga Kepala Desa pun turut menyimak pemaparan materi guna menyelaraskan pemahaman di lapangan.
Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H., menegaskan bahwa agenda ini merupakan upaya krusial untuk memperkuat pemahaman mengenai administrasi perkara dan persidangan elektronik. Menurutnya, implementasi kebijakan MA harus berjalan optimal, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Fokus utama dalam pertemuan ini membedah berbagai instrumen penting, mulai dari pedoman pengelolaan keuangan perkara, standar pelayanan informasi publik, hingga teknis pelaksanaan sidang di luar gedung.
Selain itu, PN Sinjai memberikan perhatian khusus pada layanan pembebasan biaya perkara atau prodeo agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses keadilan yang setara.
Di sisi lain, aspek integritas menjadi poin yang ditekankan secara mendalam. Anthonie mengingatkan jajarannya dan seluruh mitra kerja mengenai pentingnya penerapan Anti Gratifikasi serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini sejalan dengan komitmen PN Sinjai untuk menjaga marwah peradilan yang bersih dan profesional.
Melalui sosialisasi ini, PN Sinjai berharap seluruh aparatur hukum dan perangkat pemerintah daerah mampu bersinergi dalam mengimplementasikan aturan secara tepat. Langkah konkret ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendukung kebijakan besar Mahkamah Agung RI sekaligus memperkuat nilai-nilai BerAKHLAK dalam pelayanan publik di Kabupaten Sinjai. (Pz).