PAPARAZZIINDO.com. SINJAI - Unit III/Tipidter Polres Sinjai bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait penemuan mayat seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun di Dusun Topangka, Desa Bulu Kamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kubangan air bekas galian yang berada di sekitar lokasi usaha pertambangan Galian C.
Plt Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus, mengonfirmasi bahwa kegiatan olah TKP tersebut dilaksanakan pada Sabtu (9/5) petang oleh tim gabungan Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Selatan.
"Selain melakukan olah TKP, polisi juga memasang garis polisi (police line), membuat sketsa lokasi, serta mengambil keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk mendalami peristiwa ini,"ujarnya.
Berdasarkan keterangan ibu kandung korban, Syamsiah (40) kepada penyidik, korban Muh Adam (8) ditemukan sudah tidak bernyawa pada Kamis (7/5) malam sekitar pukul 18.40 Wita.
Kejadian bermula saat korban hendak membersihkan tubuhnya dari lumpur setelah bermain di sawah, namun nahas ia justru tenggelam di kubangan air bekas galian milik Muh Kabir.
Meski diliputi duka mendalam, pihak keluarga menyatakan telah ikhlas dan menganggap kejadian ini sebagai musibah murni tanpa menyalahkan pihak manapun.
Hal ini diperkuat dengan adanya surat pernyataan bermaterai dari orang tua korban yang menyebutkan bahwa mereka tidak akan mempermasalahkan penyebab kematian sang anak di kemudian hari, terlebih antara korban dan pemilik tambang masih memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat.
Di sisi lain, pemilik lokasi tambang, Muh Kabir (39) kepada penyidik menjelaskan bahwa titik ditemukannya korban berada di sekitar area usaha pertambangan batu miliknya, namun tidak masuk dalam peta wilayah izin usaha tambang.
Kubangan air sedalam 130 cm itu terbentuk akibat penggalian batu besar untuk rencana pembuatan lahan persawahan yang pengerjaannya terhenti sejak April lalu karena kerusakan alat berat.
Kabir juga menyampaikan bahwa usaha pertambangan miliknya bergerak di bidang penggalian batu hias dan batu bangunan. Tambang tersebut disebut telah beroperasi sejak 9 Juli 2019 dan izin usahanya diperpanjang pada 30 September 2025 dengan nomor IUP 500.10.2.3/3239/DESDM.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kerabatnya, ia juga telah memberikan uang santunan serta menanggung biaya pemakaman korban.
Walaupun pihak keluarga telah menyatakan ikhlas, Sat Reskrim Polres Sinjai tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Polisi akan mendalami adanya dugaan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 Ayat 3 KUHP dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci yang berada di lokasi saat penemuan korban. (Pz).