PAPARAZZIINDO.com. SINJAI — Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai bersama Bea Cukai Provinsi Sulawesi Selatan menggelar operasi pasar bertajuk Operasi Gempur Rokok Ilegal di Pasar Mannanti, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, pada Senin (13/4/2026) pagi.
Giat yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut, petugas menyisir sejumlah lapak pedagang dan berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Satpol PP Sinjai, Muhammad Nur Abdullah, didampingi Kasi Perda PPNS Rusman, serta tim analis penegakan.
Sementara dari pihak Bea Cukai Sulsel, petugas Tri Wahyudi dan Ahmad Reza Hazor turut mengawal jalannya penyitaan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan regulasi perpajakan negara. Personel dari seksi Linmas dan Hubla Satpol PP serta unit intelijen kecamatan juga dikerahkan guna menjamin kelancaran sterilisasi pasar dari barang ilegal.
Hasil penggeledahan di lapangan menunjukkan keberagaman jenis rokok ilegal yang diminati konsumen karena harga yang jauh di bawah pasar. Petugas mencatat penyitaan terbesar pada merek Smiet sebanyak 35 bungkus, disusul merek Otto, Marlin, Helium, Helium Ultra, Roker, dan Pinos Bold masing-masing sebanyak 20 bungkus.
Selain itu, petugas juga mengamankan belasan bungkus merek Vios, Hammer, serta varian lainnya seperti Quis, Imi, dan seri rokok 68 dengan total mencapai puluhan unit.
Seluruh barang bukti rokok tanpa izin tersebut kini telah diamankan oleh tim Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut.
Muhammad Nur Abdullah menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan secara berkala guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai, sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai kerugian negara dan risiko hukum yang membayangi penjualan produk tanpa cukai. Giat ini berakhir dengan tertib setelah seluruh target operasi berhasil diperiksa. (*).