×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kejati Sulsel Gelar Bintek, Wamenkum RI: KUHAP Baru 100 Persen Lebih Baik dan Kedepankan HAM

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:52 WIB Last Updated 2026-02-04T23:52:36Z

​PAPARAZZIINDO.COM. MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Makassar, Rabu (4/2/2026).

​Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran petinggi hukum nasional untuk menyamakan persepsi aparat penegak hukum dalam menyongsong transisi hukum pidana nasional.

​Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof. Eddy, menegaskan bahwa kodifikasi hukum baru ini merupakan kemajuan besar dibandingkan aturan warisan kolonial.

​"Saya jamin 100 persen jauh lebih baik dibanding KUHAP yang lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan terhadap HAM, dirinci sekali hak tersangka, hak anak, hingga hak disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat," ujar Eddy saat memberikan keynote speech.

​Meski mengakui regulasi tersebut belum sempurna dan akan terus disempurnakan melalui praktik di lapangan, Eddy menekankan pentingnya sistem peradilan pidana terpadu yang membagi kewenangan secara tegas antara penyidik, penuntut umum, dan penasihat hukum.

​Jaksa sebagai "Navigator Utama"

​Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menyoroti peran sentral korps Adhyaksa. Ia menegaskan posisi jaksa sebagai pengendali perkara (Dominus Litis).

​"Jaksa bertindak sebagai 'Navigator Utama' yang memastikan setiap tahapan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib serta menjamin hak tersangka maupun korban," tegas Asep.

​Asep mengingatkan para jaksa untuk mengantisipasi berbagai problematika praktis yang mungkin muncul pasca-berlakunya aturan baru melalui pemahaman yang seragam.

​Terobosan Hukum: Plea Bargaining dan Keadilan Restoratif

​Diskusi teknis juga mengupas terobosan baru dalam sistem peradilan, salah satunya adalah mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah.

​Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk efisiensi peradilan. Namun, ia memberi catatan kritis bagi para hakim.

​"Hakim harus menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan," jelas Prim.

​Sementara itu, Guru Besar FH UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo mengajak aparat penegak hukum untuk mengubah pola pikir dari pembalasan (retributif) menjadi keadilan restoratif.
​"Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. Aparat harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau pemaafan pengadilan (judicial pardon),"ujarnya.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa Bintek ini krusial bagi jaksa di wilayah Sulawesi untuk menghindari ketimpangan atau disparitas penuntutan selama masa transisi hukum ini. (Rilis).
×
Berita Terbaru Update