PAPARAZZIINDO.COM. MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan resmi memulai prosedur Disaster Victim Identification (DVI) terhadap 10 korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Dalam konferensi pers di Biddokkes Polda Sulsel, Senin (19/01/2026).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menyatakan bahwa penanganan dilakukan melalui sinergi tim gabungan Biddokkes, Pusdokkes Polri, dan Pusident Bareskrim.
Fase Antemortem: Pengumpulan Data Keluarga
Saat ini, fokus utama tim adalah tahap antemortem. Dari total 10 korban (7 kru dan 3 penumpang) sesuai manifes maskapai dan Kemenhub, tim telah memeriksa 8 keluarga korban.
Data yang dihimpun meliputi:
Sampel DNA dan rekam medis.
Ciri fisik khusus dan data administrasi korban.
Proses pengumpulan data untuk 2 keluarga lainnya masih terus berjalan.
Fase Postmortem dan Rekonsiliasi
Kabid Humas menjelaskan bahwa tahap postmortem akan segera dilaksanakan setelah ada penyerahan korban dari tim Basarnas.
Selanjutnya, tim akan melakukan proses rekonsiliasi—yakni membandingkan data antemortem (keluarga) dengan data postmortem (jenazah)—untuk memastikan identitas korban secara akurat.
Komitmen Profesionalisme
Polri menjamin seluruh proses identifikasi dilakukan secara ilmiah, profesional, dan akuntabel. Kepastian identitas ini menjadi kunci penting bagi keluarga korban dalam mengurus hak-hak administratif, termasuk klaim asuransi dan dokumen kematian.
Polda Sulsel terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mempercepat kepastian informasi bagi keluarga yang ditinggalkan.(**).