Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menutup Tahun 2025 dengan Kedamaian: Ketukan Palu Majelis Hakim dari Balik Meja Hijau PN Sinjai

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:47 WIB Last Updated 2026-01-01T09:47:33Z


PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Bulan Desember biasanya menjadi waktu bagi banyak institusi untuk sekadar menyelesaikan laporan administratif. Namun bagi Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Akhir Tahun Desember 2025 adalah pembuktian bahwa keadilan tidak hanya soal mengetuk palu.

Tapi juga soal memulihkan hubungan kemanusiaan. Di bawah nakhoda Anthonie Spilkam Mona, S.H., M.H., PN Sinjai berhasil menyeimbangkan antara ketegasan eksekusi dan kelembutan nurani.

Melalui Humas PN Sinjai, Ahmad Wiranto, S.H., terungkap potret keberhasilan pengadilan dalam menghadirkan kepastian hukum yang tetap berpijak pada nilai-nilai humanis di pengujung tahun ini.

Kepastian Hukum: Eksekusi Tanpa Konfrontasi

Dua permohonan eksekusi riil menjadi agenda besar yang menguji nyali sekaligus strategi komunikasi PN Sinjai. Perkara pertama di Lingkungan Hulo, Kecamatan Sinjai Barat, merupakan ujung dari proses panjang gugatan tahun 2019 yang telah melewati upaya hukum banding hingga kasasi. 

Tepat pada 11 Desember 2025, pengosongan lahan dilaksanakan dengan tertib. Tak ada teriakan protes atau perlawanan fisik; yang ada hanyalah penegakan aturan yang berjalan mulus berkat koordinasi apik dengan aparat keamanan.

Keberhasilan serupa terjadi pada 12 Desember 2025 di Jalan Bulu Bicara, Kelurahan Bongki. Lahan seluas 2.791 m² yang menjadi objek sengketa akhirnya diserahkan kepada pemohon, Makkong Bin Baco. Namun, di balik angka dan prosedur teknis tersebut, terselip cerita tentang kebijaksanaan.

Meskipun terdapat perintah pengosongan, satu bangunan di atas lahan tersebut tetap dibiarkan berdiri atas kesepakatan antara Pemohon dan Termohon yang diketahui langsung oleh Ketua Pengadilan. 

Hal ini menjadi bukti nyata bahwa eksekusi tidak selamanya harus berarti "pemenang mengambil segalanya", melainkan bisa menjadi ruang untuk konsensus baru yang lebih manusiawi.

Restorative Justice: Mengganti Luka dengan Tanggung Jawab

Beralih ke ruang sidang pidana, PN Sinjai menunjukkan bahwa hukum tidak melulu soal hukuman penjara. Dalam perkara nomor 130/Pid.B/2025, sebuah konflik pecah akibat isu sensitif dugaan perselingkuhan yang memicu perusakan rumah dan kendaraan.

Alih-alih hanya fokus pada pemidanaan, Majelis Hakim (MH)  memilih menempuh jalan Restorative Justice berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2024. Hakim menggali lebih dalam, membuka ruang dialog antara Terdakwa dan Korban. Hasilnya luar biasa: Terdakwa secara tulus mengakui perbuatannya dan menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp10.000.000 langsung di hadapan Majelis Hakim sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata.

Keadaan yang semula penuh dendam, perlahan pulih. Perdamaian ini kemudian menjadi pertimbangan utama hakim untuk menjatuhkan putusan yang lebih ringan, yakni 3 bulan penjara, sebagai bentuk keadilan yang proporsional dan mendidik.

Kado Perdamaian di Menit Terakhir
Puncak dari perjalanan tahun 2025 ditutup dengan sebuah kemenangan bagi kedua belah pihak dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (13/Pdt.G/2025). 

Pada minggu kelima Desember, tepatnya tanggal 30 Desember—saat hiruk-pikuk pergantian tahun mulai terasa—Hakim Mediator Ni Putu Maitri Suastini, S.H., masih bekerja keras menjembatani perselisihan.

Meski mediasi sempat diwarnai ketegangan emosional, kegigihan mediator dalam menjaga dialog membuahkan hasil. Para pihak yang tadinya bersitegang akhirnya sepakat untuk menempuh jalan damai.

Kesepakatan ini menjadi penutup tahun yang indah, membuktikan bahwa mediasi tetap menjadi instrumen paling ampuh untuk meraih solusi win-win.

Catatan Akhir Tahun

Rangkaian peristiwa di bulan Desember 2025 ini mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat Bumi Panrita Kitta: bahwa Pengadilan Negeri Sinjai telah bertransformasi.

Pengadilan bukan lagi sekadar tempat mencari siapa yang salah dan siapa yang benar, melainkan sebuah institusi yang memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan kepastian, namun tetap dengan hati yang tenang dan pendekatan yang memanusiakan. (Sumber Humas PN).
×
Berita Terbaru Update