PAPARAZZIINDO.COM. MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang oknum PPPK berinisial R, Jumat (9/1/2026).
Keduanya diduga kuat melakukan penipuan sekaligus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kasus korupsi yang tengah berjalan.
Modus Operandi: Menjual Nama Kejaksaan
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dimulai sejak Mei 2025. Memanfaatkan kepanikan saksi/korban berinisial IS dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif, para pelaku melancarkan aksinya dengan dua skema utama:
Intervensi Perkara Pidsus: Pelaku R meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif yang mampu menghentikan penyidikan.
Mereka meminta imbalan Rp45.000.000 dan menginstruksikan korban untuk mengaburkan harta kekayaannya agar tidak terlacak penyidik.
Janji Palsu CPNS: Tak berhenti di situ, pelaku AM juga menipu anak korban (IB) dengan janji kelulusan CPNS Kejaksaan formasi Jaksa. Total kerugian mencapai Rp170.000.000, termasuk biaya fiktif untuk seragam, akomodasi ke Jakarta, hingga dalih uang duka.
Ancaman Pidana Berat
Bukan sekadar penipuan biasa, tindakan AM dan R dikategorikan sebagai upaya menghalangi penegakan hukum. Keduanya kini terancam dijerat:
Pasal 21 UU Tipikor terkait tindakan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice, dengan ancaman pidana penjara yang serius bagi siapapun yang merintangi proses hukum korupsi.
Pesan Tegas Kajati Sulsel
Dr. Didik Farkhan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada individu yang menjanjikan "jalur belakang" dalam penanganan perkara maupun rekrutmen pegawai.
"Kejaksaan tidak mentolerir oknum, baik internal maupun eksternal, yang mencoreng nama baik institusi demi keuntungan pribadi. Segera laporkan jika menemukan indikasi serupa," tegas Didik dalam rilis resminya. (**).