PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Kabar kurang sedap menyelimuti ketahanan keluarga di Kabupaten Sinjai. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Sinjai mencatat lonjakan signifikan kasus perceraian.
Tak tanggung-tanggung, angka perkara perceraian yang diputus pada tahun 2025 mencapai 419 kasus, sebuah kenaikan tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Sinjai, Rokiah Mustaring, S.H.I., M.H., mengungkapkan bahwa tren perpisahan ini mengalami eskalasi dibanding tahun 2024 yang tercatat sebanyak 406 perkara.
"Ada peningkatan yang cukup terasa. Tahun lalu (2024) angkanya 406 perkara perceraian, sementara di tahun 2025 sebanyak 419 perkara perceraian yang diputus," jelas Rokiah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/12/2025).
Ekonomi dan Nikah Dini Jadi "Lampu Merah"
Apa yang sebenarnya memicu ratusan pasangan di Sinjai memilih jalan berpisah? Rokiah membeberkan dua faktor utama yang mendominasi:
Faktor Ekonomi: Masalah nafkah masih menjadi momok utama.
Banyak istri yang menggugat cerai karena suami dianggap lalai dalam memenuhi kebutuhan finansial, yang kemudian memicu pertengkaran terus-menerus.
Pernikahan Usia Dini: Pasangan yang menikah di usia terlalu muda cenderung belum memiliki kesiapan mental dan ego yang stabil untuk mengarungi bahtera rumah tangga.
Selain itu, fenomena perselingkuhan atau kehadiran orang ketiga juga turut mewarnai catatan kelam perceraian di "Bumi Panrita Kitta" tahun ini.
Menariknya, meskipun angka perceraian naik, permohonan Dispensasi Kawin (izin menikah di bawah umur) mengalami penurunan dari 51 menjadi 35 kasus. Hal ini menunjukkan mulai adanya kesadaran terkait batasan usia minimal pernikahan.
Selain itu dari pasangan suami - istri muda - mudi yang melakukan gugatan cerai ada juga dari pasangan yang sudah berusia diatas 60an yang memilih untuk cerai.
Aturan Baru: Tak Bisa Asal Cerai
Humas PA Sinjai, Kaharuddin, S.H mengingatkan masyarakat bahwa proses perceraian kini memiliki aturan yang lebih ketat berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
"Gugatan cerai minimal baru bisa dikabulkan jika pasangan sudah berpisah rumah selama 6 bulan," tegas Kaharuddin.
Namun, aturan ini memiliki pengecualian khusus. "Kecuali jika terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jika terbukti di persidangan, tidak perlu menunggu 6 bulan," tambahnya.
Di akhir kesempatan, pihak PA Sinjai mengimbau masyarakat untuk lebih matang dalam merencanakan pernikahan. Sesuai undang-undang, batas minimal usia pernikahan baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Harapannya, dengan kematangan usia dan ekonomi, angka keretakan rumah tangga di Sinjai dapat ditekan pada tahun-tahun mendatang. (Pz).