Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oknum Anggota DPRD Sinjai Dijerujikan, Kapolres: Tidak Ada Kebal Hukum

Selasa, 04 November 2025 | 17:12 WIB Last Updated 2025-11-04T09:12:31Z
Mobil Fortuner yang dibakar dan jadi barang bukti Kepolisian. (Foto: Ist).

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI, Sulsel – Komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu di Kabupaten Sinjai diuji dan dibuktikan. Kepolisian Resor (Polres) Sinjai secara cepat dan tegas menahan dua terduga pelaku pengrusakan yang berujung pada pembakaran satu unit mobil Fortuner hitam, salah satunya adalah Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai berinisial KM.

Kasus yang menghebohkan ini bermula dari laporan Lel. Insial IK dengan Nomor: LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI, pada 23 Oktober 2025, yang melaporkan terbakarnya mobil miliknya. 


Tak butuh waktu lama, tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai bergerak cepat.

Dua Tersangka Dijebloskan ke Tahanan

Salah Satunya Anggota Dewan
Dalam operasi yang terukur, Polisi berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dan resmi melakukan penahanan. Kedua tersangka tersebut adalah:

KAMRIANTO Bin KAMARUDDIN (31 tahun): Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sinjai.

SUFRIADI Als YURA (35 tahun): Seorang petani/pekebun.

Keduanya, yang beralamat di Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju, diyakini bersama-sama merencanakan dan melaksanakan tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk mobil Fortuner yang hangus, pakaian, handphone milik salah satu tersangka, serta satu unit mobil Xenia hitam Nopol DD 1330 AG yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

 Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara, Motif Masih Teka-teki

Aksi serius ini membuat para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Pelanggaran pidana ini menempatkan mereka di bawah ancaman hukuman penjara yang tidak main-main, dengan maksimal hingga 12 Tahun Penjara.

Meskipun demikian, teka-teki mengenai motif di balik aksi pembakaran ini masih menjadi fokus pendalaman. Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, yang mewakili Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, menegaskan bahwa motif peristiwa tersebut saat ini masih didalami secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Sinjai.

Komitmen Kapolres: Tidak Ada Jabatan yang Kebal Hukum

Penahanan terhadap Oknum Anggota DPRD aktif ini menjadi sorotan sekaligus bukti nyata ketegasan dan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu di wilayah Sinjai.

Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Harry Azhar, Polres Sinjai mengirimkan pesan yang sangat jelas kepada publik: tidak ada jabatan, pangkat, atau status sosial yang dapat menghalangi proses keadilan.

"Kami berkomitmen untuk memproses hukum siapapun yang melanggar undang-undang, menegaskan bahwa tidak ada kebal hukum," tutup Ipda Agus Santoso, mewakili pernyataan tegas dari pimpinan Polres Sinjai.

Kasus ini menjadi preseden penting yang menunjukkan bahwa di mata hukum, semua warga negara adalah sama, dan proses hukum akan terus berjalan demi tegaknya keadilan di Kabupaten Sinjai. 
×
Berita Terbaru Update