Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gempur Rokok Ilegal, Tim Gabungan Bea Cukai Makassar dan Satpol PP Sinjai Amankan Ratusan Bungkus Rokok di Pasar

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:22 WIB Last Updated 2025-06-26T11:22:54Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Tim gabungan dari Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai menggelar operasi penertiban rokok ilegal di Pasar Mannanti, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kamis (26/06/2025).

Operasi diketahui dimulai sekitar pukul 09.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novitasari bersama jajarannya.

Termasuk didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sinjai, Muh. Nur Abdullah bersama jajaran Pol PP Sinjai.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi. Barang bukti yang disita oleh pihak Bea Cukai di antaranya Rocker 88 bungkus, Pinos 74 bungkus, Helium 10 bungkus.

Kemudian Seven 30 bungkus, Trek 54 bungkus, 68 hitam 44 bungkus, 68 merah 52 bungkus, 68 biru 35 bungkus, Road Race 12 bungkus, SM Grape 12 bungkus, dan Boksini 4 bungkus.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sinjai, Muh. Nur Abdullah menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

“Selain tindakan penertiban, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, atau rokok tanpa pita cukai sama sekali,” jelasnya.

Sebelumnya, Bea Cukai bersama Satpol PP Sinjai telah menggencarkan kampanye dan sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” melalui berbagai kanal, termasuk Radio Suara Bersatu 95,5 FM dan edukasi langsung kepada masyarakat.

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang dan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan produk ilegal yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta berdampak negatif pada persaingan usaha yang sehat. (Adv).
×
Berita Terbaru Update