×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Lantas Polres Sinjai Amankan Mobil Honda Jazz Berplat Nomor Jepang

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:24 WIB Last Updated 2025-05-27T03:26:03Z



PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI - Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Sinjai di Sinjai  telah mengamankan sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih yang menggunakan plat nopol huruf Jepang dengan angka 09 63-80 atau plat gantung.

Kasat Lantas Polres Sinjai, H. Sukri Liwang, melalui Kanit Gakkum, Ipda Ridwan mengatakan bahwa," mobil tersebut diamankan ke Mapolres Sinjai, pada malam Jumat (karena menggunakan plat palsu atau gantung dengan huruf Jepang dan angka 09 63-80,"ujarnya.

Kendaraan roda empat jenis Honda jazz warna putih ini diamankan saat melintas di Jl. Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), (22/05/2025) malam Jumat.

Adapun nama pemilik mobil Honda jazz tersebut, atas nama FZ, Warga Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ipda Ridwan juga menjelaskan pasca mengamankan, untuk pemilik mobil kami beri tindakan tilang sesuai dengan pelanggaran,  Pasal 281 ayat 1, mengemudikan kendaraan di jalan tidak memiliki SIM dengan denda maksimal Rp 1.000.000 dan Pasal 280 ayat 1 kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri, menggunakan plat gantung yang tidak terdaftar, denda maksimal Rp 500.000,"ujarnya.

”Selain kami tindak dengan penilangan, pemilik kendaraan roda empat ini kita suruh juga membayar Pajak kendaraannya yang telah jatuh tempo (mati), dan plat Nopol juga kami perintahkan di lepas dan kami sita,"sambungnya.

Kami berharap dengan adanya penindakan pelanggaran lalulintas ini, masyarakat yang punyai kendaraan agar melengkapi kendaraannya dengan surat-surat kendaraan SIM, STNK, TNKB, spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.” Pungkas Kanit Gakkum kepada Paparazziindocom, Jumat (23/05/2025) di ruang kerjanya. (Pz).
×
Berita Terbaru Update