Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Sinjai Jumpa Pers Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ceklok di Disdik, Siapakah Nanti Tersangkanya !

Jumat, 07 Februari 2025 | 21:06 WIB Last Updated 2025-05-17T01:49:29Z

PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai, yang dipimpin oleh AKP Andi Rahmatullah, didampingi, Kanit Tipikor, Iptu Rahman dan Plt Kasi Humas, Iptu Sahabuddin, melakukan jumpa pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi elektronik (Ceklok) di Sekolah pada tingkat SDN dan SMPN lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), tahun 2019-2020.

Pada kasus ini pihak penyidik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Sinjai, secara transparan mengungkapkan kasus dugaan korupsi mesin Ceklok ini, yang diduga melibatkan oknum pejabat penting di Bumi Panrita Kitta.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, mengungkapkan bahwa,”kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Ceklok ini sudah naik ke tahap penyidikan dan diduga adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp 720.254.528,”ujarnya di ruang Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai. Jumat (07/02/225).

Pada pengadaan mesin absensi Ceklok ini, bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBN diduga menyalahi prosedural, yakni dugaan Mark-up atau selisih harga, yang mana pembelanjaan tidak melalui SIPLAH yakni, pengadaan atau penggunaan Dana Bos sesuai dengan aplikasi,”ujarnya.

Dimana pada pengadaan mesin Ceklok yang dibelanjakan pihak sekolah dengan harga mencapai Rp 3,5 hingga Rp 4,5 juta, padahal harga mesin Ceklok ini hanya Rp2,7 juta per unit sudah termasuk pajak. Dengan demikian ditemukan adanya harga bervariasi yang mana pembelanjaan tidak sesuai aturan atau harga sebenarnya,”ungkap Kasat Reskrim.

“Adapun dalam proses tahapan kasus dugaan korupsi mesin Ceklok ini, penyidik telah melakukan penyelidikan, diantaranya penelitian dokumen dan surat serta melakukan klarifikasi terhadap 291 orang bendahara sekolah tingkat SDN dan SMPN serta pihak terkait lainnya. Termasuk Andi Jefrianto Asapa mantan Kadisdik Sinjai, terkait pengadaan mesin Ceklok pada tahun 2019-2020,”ungkapnya.

Dijelaskannya,”pada tahun 2019 Distributor Geisa melakukan penawaran pengadaan mesin absensi kepada sekolah ditingkat SDN dan SMPN. Awalnya, distributor menyampaikan penawaran kepada pihak Sekolah, maka pada saat itu terjadi surat penerbitan dari Dinas Pendidikan, sebanyak 3 surat, yaitu, surat tugas, surat edaran ataupun penyampaian.

Ditahun 2020 hingga 2021 terkait pengadaan mesin Ceklok saat itu, adanya dugaan terjadi tindak pidana karena penyedia merupakan agen mesin Geisa di Kabupaten Sinjai sesuai dengan penunjukan distributor dengan harga bervariasi mulai dari Rp 3,5 juta sampai Rp 4,5 juta per unit.

Maka dari itu, kegiatan pembelanjaan ini diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mana harga di naikkan yang sebenarnya bukan Rp 3,5 juta atau Rp 4,5 juta tetapi harga marketnya Rp2,7 juta.

Perbuatan melawan hukum lainnya yaitu, layanan basic dan layanan pro sehingga secara tidak langsung distributor ini mengarahkan semua pihak SD dan SMP melakukan pembelian melalui layanan pro yang mengakibatkan pihak sekolah harus membeli layanan pro dengan menggunakan mesin absensi,”tegas mantan penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel ini.

Kami juga telah melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dengan melakukan ekspos perkara bersama BPK-RI sebanyak dua kali melalui zoom meeting atas perkara tersebut ada potensi kerugian negara dengan hasil ekspos BPK-RI sebesar Rp 720.254.528. Dan kami telah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel pada hari Rabu 4 Februari 2025.

Maka dari itu atas kasus ini, Pihak Satreskrim Polres Sinjai, menyangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ketika ditanya terkait ada berapa calon tersangka nantinya dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Sinjai menyebutkan bahwa sudah diterbitkan surat perintah penyidikan.

“Perkara ini, kita sudah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel beberapa waktu lalu terkait perkara ini sudah diterbitkan surat perintah penyidikan, kemungkinan akan banyak tersangka nantinya,”tutupnya. (Pz).

×
Berita Terbaru Update