Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemprov Sulsel Berikan Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah, Ayo Segera ke Samsat

Senin, 08 November 2021 | 12:55 WIB Last Updated 2025-05-17T01:51:33Z

PAPARAZZIINDO.COM. MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengeluarkan kebijakan dan memberikan keringanan kepada seluruh lapisan masyarakat, dalam hal pembebasan pajak daerah di masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut diketahui Sesuai SK Gubernur No. 2421/II/2021, tanggal (8/11/2021) yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ST, tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sulsel.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel, adalah sebagai bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat dimasa Pandemi Covid-19, sehingga diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk datang membayar pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat terdekat pada masing-masing daerah Kabupaten/Kota.

Adapun kebijakan keringanan dimaksud yakni,

a. Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat
waktu, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5%
(dua koma lima persen);
b. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB
diberikan:
1. pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20%
(dua puluh persen);
2. pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5%
(dua koma lima persen);
3. pembebasan denda PKB.
c. Kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan
dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan:
1. pembebasan pokok BBNKB II dan seterusnya;
2. pembebasan denda BBNKB II dan seterusnya;
3. pembebasan tarif progresif;
4. pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25%.
(dua puluh lima persen);
5. pengurangan pokok PKB tahun be{alan sebesar
2,5% (dua koma lima persen);
6. pembebasan denda PKB;
d. Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar
Sulawesi Selatan, diberikan:
1. pembebasan pokok BBNKB II dan seterusnya;
2. pembebasan denda BBNKB II dan seterusnya;
3. pembebasan denda PKB;
4. pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar
2,5% (dua koma lima persen).
e. Kendaraan Bermotor untuk Usaha atas nama
kepemilikan perusahaan, diberikan:
1. pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25%.
(dua puluh lima persen);
2. pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar
2,5% (dua koma lima persen);
3. pembebasan denda PKB.

Keputusan tersebut berlaku mulai 8 November hingga 30 Desember 2021.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsat Sinjai, Akmal Tabatte, membenarkan hal tersebut, Iya, terhitung mulai hari ini 8 November hingga 30 Desember 2021, Pemprov Sulsel memberikan keringanan dan pembebasan pajak daerah di masa pandemi Covid-19.

“Untuk itu kita harapkan agar seluruh lapisan masyarakat agar bisa memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh pemerintah, untuk segera datang membayar pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat atau pada layanan unggulan Samsat ( Gerai Samsat Samsat Keliling, Kedai, (Drive thru yang di Makassar), Ayo segera datang ke kantor Samsat,”tutupnya. (Elang).

×
Berita Terbaru Update