PAPARAZZIINDO.COM. SINJAI – Bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah 2021, yang serentak dilaksanakan pada hari ini Selasa (13/4/2021).
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian selama bulan penuh berkah ini.
Jika sebelumnya Senin-Kamis jam kerja dimulai pukul 08:00-16:00 Wita, kini pada bulan puasa penuh berkah ini dipangkas satu jam dari biasanya, yakni dimulai pukul 08:00-15:00 Wita, sedangkan pada hari hari Jumat pukul 08:00-15:30 Wita.
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang ASN saat bincang-bincang di Sinjai, Selasa (13/4/2021), dikatakannya,”Pada Bulan penuh berkah ini jam kerja ASN di pangkas sejam, sama pada tahun lalu pak, yang sebelumnya kita masuk pukul 08:00-16:00 Wita, kini menjadi pukul 08:00-15:00 Wita, selama sebulan penuh,”Ucapnya.
Sementara itu penyesuaian Jam kerja ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Diskominfo Sinjai, Iswan Ahmad saat dihubungi Paparazziindo.com Via WhatsApp, Selasa (13/4/2021).

“Benar pak, penyesuaian jam kerja ASN lingkup Pemkab Sinjai ini, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Sinjai, Nomor 667 tahun 2021 tentang jam kerja pegawai Pemkab selama bulan Suci Ramadhan,”Jelasnya.
Dalam surat edaran itu menjelaskan tugas kedinasan pada bulan suci Ramadhan tahun ini sebagaimana dimuat dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja di bulan Ramadhan.
“Sama pada tahun sebelumnya jam kerja pegawai mengalami penyesuaian, dari jam 08:00-15:00 Wita. Ini khusus untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja. Sedangkan jam istirahat pukul 12:00-12:30 Wita,” Ucap Iswan.
Lanjutnya,” Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN ini bukan berarti melemahkan semangat kerja atau menghambat pelayanan publik, tetapi malah sebaliknya yakni memanfaatkan waktu secara efektif pada bulan penuh berkah ini, selama sebulan,”Tutupnya.
(Elang)