PAPARAZZIINDO.COM. MAKASSAR – Seperti diwartakan Media ini sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terbitkan Surat Telegram Untuk Seluruh Kapolda, dalam Surat Telegram Kapolri tersebut Nomor : ST/331/II/HUK.7.1./2021, tanggal 19 Februari 2021.
Salah satu poin, Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda melakukan tes urine kepada seluruh anggotanya.
Hal tersebut dilakukan menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan rilisnya di Jakarta, kepada Wartawan, Jum’at (19/2/2021), mengatakan,”Untuk mencegah kasus penyalahgunaan narkoba terulang, yang diduga melibatkan Oknum Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwati bersama anggotanya yang diduga terlibat, dan telah mencoreng Institusi Polri.
Bapak Kapolri mengeluarkan Surat Telegram untuk seluruh Kapolda, dan memerintahkan seluruh Kapolda melakukan tes urine kepada seluruh anggotanya,”Ujarnya.
Menindaklanjuti Surat Telegram (ST) Bapak Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Drs. H. Merdisyam, M.Si, memerintahkan kepada Ditpropam bekerjasama dengan Ditdokkes untuk melakukan pemeriksaan tes urine kepada seluruh anggota Personel Polda Sulsel.
“Kegiatan pemeriksaan tes urine kepada seluruh anggota dilaksanakan Propam Polda bersama oleh tim kesehatan RS. Bhayangkara Polda Sulsel di lantai 1 Mapolda Sulsel, Senin (22/2/2021),”Ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. E. Zulpan, melalui rilisnya di Makassar.
Lanjutnya,”Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengawasan di internal Polri dan eksternal. Di Sulsel sendiri, terdapat 24 Polres dengan jumlah personel sekitar 18 ribu lebih,” Ucapnya.
Kabid Humas juga menghimbau,”Kepada personel Polda Sulsel secara khusus, agar menjauhi hal tersebut (Narkoba),”Tuturnya.
Diketahui dari 24 Polres di Sulsel, Polres yang telah melakukan tes urine kepada seluruh anggotanya, yakni salah satunya Polres Takalar pada hari ini, Senin (22/2/2021), di Mapolres Takalar seperti di Wartakan Media ini barusan.
Seluruh Personel Polres Takalar Di Dadak Lakukan Tes Urine, Kapolres : Tindak Lanjuti Perintah Kapolri.
(**)
Editor : Elang